get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga BBM Pertamax Diturunkan Pemerintah Jadi Rp12.800 per liter Mulai Siang ini

Mulai 2023 Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Dibatasi? Cek Jawaban Pertamina

Rabu, 14 Desember 2022 | 06:12 WIB
header img
Pembatasan pembelian gas elpiji 3 Kg, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Muncul wacana pada tahun 2023, pemerintah berencana menjalankan uji coba pembatasan pembelian gas elpiji 3 kilogram (Kg) secara nasional

Corporate Secretary PT Pertamina Parta Niaga, Irto Ginting langsung menanggapi isu tersebut. PT Pertamina belum ada rencana pembatasan terkait pembelian gas elpiji 3 kg alias gas melon.

"Belum ada pembatasan, kita masih sinkronisasi data," kata Irto kepada MNC Portal, Selasa (13/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengungkapkan bahwa akan melakukan uji coba pembatasan pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram secara nasional pada tahun depan.

Dia menuturkan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan komoditas subsidi itu lebih tepat sasaran di tengah masyarakat mendatang.

"Sekarang sudah jalan (uji coba terbatas), tapi tahun depan akan full-kan resgitrasinya di seluruh Indonesia," kata Tutuka.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) LPG 3 kilogram subsidi seiring dengan melebarnya harga keekonomian dari gas melon yang sudah terpaut Rp15.359 per kilogram.

Selisih HJE yang lebar itu berasal dari asumsi minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP) yang dipatok US$100 per barel dengan nilai kurs sebesar Rp14.450 per USD.

Adapun, perkiraan harga patokan yang dihitung Kemenkeu sudah mencapai Rp19.609 per kilogram, sedangkan HJE yang berlaku saat ini Rp4.250 per kilogram selama satu dekade terakhir.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut