JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Para pekerja masih mempunyai waktu 6 hari lagi untuk mencairkan BLT Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 di kantor pos sebelum dihanguskan pada tanggal 20 Desember 2022.
Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan terus mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.
Editor : Muhammad Andi Setiawan