Semua koloni Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk yang berada di dalam dan sekitar Yerusalem Timur yang diduduki, adalah ilegal menurut Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, selain berbagai resolusi PBB dan Dewan Keamanan PBB. Itu juga merupakan kejahatan perang di bawah Hukum Internasional
Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan: “Kekuasaan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya.”
"Juga melarang pemindahan paksa individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki," bunyi pasal tersebut.
Pemerintah atau pun militer Israel belum berkomentar atas penghancuran Masjid Rasul Allah tersebut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan