JAKARTA,iNews.id - Setelah melihat jasad Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit membeberkan perintah yang diberikan ferdy Sambo kepada dirinya.
Hal tersebut diungkapkannya ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Awalnya, Ridwan menceritakan dirinya diminta ke rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Saat masuk di dalam rumah, ia terkejut sudah ada jasad Brigadir J yang tergeletak di samping tangga.
Lalu saat AKBP Ridwan hendak meninggalkan TKP dan keluar rumah, Ferdy Sambo memberikan perintah agar insiden kematian Brigadir J tidak gaduh di publik.
"Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya'. Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulia," tutur Ridwan.
Lalu AKBP Ridwan langsung keluar rumah dinas Sambo dan langsung menghubungi anak buahnya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan terkait konteks perintah Ferdy Sambo tersebut.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando, masalahnya ke Kapolres atau ke mana," tutur Hakim.
Editor : Muhammad Andi Setiawan