JAKARTA,iNews.id - Novel Baswedan merasa kaget karena dua bekas koleganya di KPK yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
”Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS,” tulis Novel lewat akun Twitternya, @nazaqistsha dikutip, Kamis (29/9/2022).
Mantan penyidik senior KPK itu berpendapat tidak seharusnya Febri dan Rasamala membela Ferdy Sambo. Sebaliknya, kedua rekannya itu mestinya memikirkan dan ikut mendorong bagaimana agar semua pihak yang terlibat upaya menghalangi penyidikan dan merekayasa kasus untuk bisa diseret ke ranah hukum.
Karena itu, dia menyarankan agar Febri dan Rasamala mundur sebagai pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ”Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi,” tulis Novel.
Pendapat Novel menegaskan apa yang telah disampaikan Yudi Purnomo, mantan ketua Wadah Pegawai KPK. Seperti halnya Novel, Yudi berharap Febri dan Rasamala mundur sebagai pengacara Ferdy dan Putri.
"Saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," ujar Yudi Purnomo dikutip dari akun Twitternya, @yudiharahap46, Rabu (28/9/2022).
Seperti diketahui, Febri bergabung sebagai tim pengacara Putri Candrawathi sedangkan Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo. Baik Febri maupun Rasamala berdalih kesediaan mereka menjadi pengacara Ferdy dan Putri adalah murni pertimbangan profesional.
Febri mengaku telah menegaskan kepada kliennya bahwa dia akan membela secara objektif. "Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan