Logo Network
Network

Pertalite Naik Ditengah Penurunan Harga Minyak Dunia, Ternyata Masuk Dalam Jenis BBM Khusus

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
.
Rabu, 07 September 2022 | 11:30 WIB
Pertalite Naik Ditengah Penurunan Harga Minyak Dunia, Ternyata Masuk Dalam Jenis BBM Khusus
Harga BBM kembali dinaikan Pertamina, (Foto : Okezone.com)

JAKARTA,iNews.id - Ditengah penurunan harga minyak dunia, pada 1 September 2022, harga ahan bakar minyak (BBM) non subsidi turun mulai dari Pertamina, Shell, hingga BP AKR menurunkan harga BBM non subsidi.

Sementara itu, sejak 3 September 2022 harga BBM subsidi Pertalite dari yang sebelumnya Rp7650 per liter naik menjadi Rp10.000 per liter.

Ketika ditanya perihal kemungkinan turunnya harga Pertalite, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, menjelaskan bahwa harga pertalite masuk ke dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga berbeda mekanisme penghitungan harga BBM dengan Jenis BBM Umum (JBU).

"JBKP ini harganya ditentukan oleh pemerintah, karena menyangkut dengan beban kompensasi yang harus ditanggung oleh negara. Karena ini keputusan pemerintah, banyak yang dilibatkan kecuali Presiden yang minta," kata Mamit kepada Okezone.

Menurutnya juga, harga Pertalite masih di bawah harga perekonomian.

"Karena saat ini juga harganya masih di bawah keekonomian ya. Jadi pemerintah akan berhitungnya secara rata-rata dalam 1 tahun seperti yang disampaikan oleh Bu Sri Mulyani (Menkeu)," katanya.

Seperti yang dikatakan Mamit, BBM jenis Pertalite masih memiliki kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina. Begitu juga dengan solar yang selisih keekonomiannya sangat jauh sekali.

"Saat ini solar Rp6.800 (per liter) padahal keekonomian masih di Rp18.000-an per liter," katanya.

Menurut dia, masyarakat masih merasakan kehadiran pemerintah dengan tidak menyesuaikan harga BBM subsidi sesuai dengan keekonomiannya. "Jadi masyarakat masih merasakan kompensasi dari pemerintah," katanya.

Sementara untuk penetapan harga BBM jenis JBU diserahkan ke masing-masing korporasi atau badan usaha melihat perkembangan harga minyak dunia.

"Kalau JBU itu kepada kebijakan korporasi yang harganya mengikuti perkembangan harga minyak dunia atau MOPS/Argus," katanya.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update