get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Juta Uang Yosua Dikuras Habis Usai Ditembak, Sambo : Aslinya Itu Uang Saya

Ferdy Sambo Ikut Campur Tangani Olah TKP , Kapolri : Penyidikan jadi Tidak Profesional

Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:06 WIB
header img
Kapolri sebut Ferdy Sambo campur tangani pengolahan TKP ( Foto : Istimewa)

JAKARTA,iNews.id - Irjen Ferdy Sambo dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan intervensi dalam olah TKP dan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari FS," kata Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara kasus Brigadir J berjalan tidak secara profesional. "Sehingga proses penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional," ujar Sigit.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut