JAKARTA,iNews.id - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan oleh Tim khusus (Timsus) Mabes Polri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka usai mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Berikut fakta-fakta penetapan tersangka istri Ferdy Sambo:
1. Timsus Berhasil Temukan CCTV Vital
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita rekaman CCTV vital terkait kasus Brigadir J.
Dalam tayangan kamera pemantau itu yang memberikan bukti kuat Putri Candrawathi berada di dua lokasi yakni, rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi.
2. Putri Candrawathi Sudah Diperiksa 3 Kali
Andi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," ujar Andi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan