“Konten ini tidak sesuai dengan norma agama dan budaya/ adat Minangkabau yang bernafaskan Islam. Dimana falsafah Adat Basandi Syara’, Syara' Basandi Kitabullah menjadi acuan hukum dan norma di masyarakat. Mohon ibu memperhatikan pula "alua jo patuik" sebelum membuat konten yang akan menjadi sorotan publik. Jangan latah mengikuti apa yang sedang tren/ viral, karena ibu adalah pejabat publik yang akan menjadi contoh/ tauladan bagi masyarakat,” lanjut akun tersebut.
Puncaknya, Dewi Centong dilaporkan ke Walikota Payakumbuh atas kontennya yang dianggap tidak mencerminkan contoh yang baik bagi seorang pejabat publik tersebut. Lalu, ibu dua anak ini pun dicopot jabatannya sebagai camat Payakumbuh.
Pasca pencopotan jabatannya, Dewi Centong melalui akun TikToknya mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap MUI Payakumbuh yang dinilai sangat tidak objektif.
Dia juga menyindir MUI Payakumbuh karena telah menghancurkan karir dan impiannya sebagai seorang ibu yang saat ini harus memberi menghidupi kedua anaknya.
“Terimakasih MUI kota Payakumbuh, sudah membuat hancur semua impian aku. Tapi yanh anehnya di daerah lain di Sumatera Barat yg membuat video seperti ini tdk dikomen sama sekali. Apakah ini salah satu cara utk menghancurkanku sehingga semua impianku hancur lebur dlm sekejap mata,” ungkap Dewi Centong.*
Editor : Muhammad Andi Setiawan