Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya.
Pertama, Habib Rizieq dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Kemudian, Habib Rizieq juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-habib-rizieq-shihab-bebas-bersyarat-hari-ini/2.
Editor : Muhammad Andi Setiawan