JAKARTA,iNews.id - Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut izin operasi pengumpulan uang dan barang (PUB)-nya oleh pemerintah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan tindakan pemerintah yang disebutnya otoriter tersebut. Seharusnya masalah ACT dibawa ke ranah hukum agar diketahui kemungkinan sistemik atau hanya ulah segelintir oknum.
”Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit n bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik?” cuit Fadli di akun Twitter, dikutip Kamis (7/7/2022).
Mantan wakil ketua DPR itu membandingkan dengan apa yang berlaku pada penanganan kasus korupsi dana bansos. ”Jgn salahkan klu logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos,” tulis Fadli Zon.
Kemensos secara resmi mencabut izin PUB ACT melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 yang yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).
”Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir, Rabu (6/7/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan