JAKARTA,iNews.id - Pembelian minyak goreng mulai hari ini tidak dibatasi oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas. Namun masyarakat tetap masih harus gunakan KTP ketika proses pembeliannnya.
Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung para UMKM kecil yang menjadikan minyak goreng sebagai komponen utama dalam proses produksinya.
"Mulai hari ini boleh sampai 10 liter," kata dia ketika melakukan kunjungan ke warung pangan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).
Mendag menjelaskan, salah satu pertimbangannya karena saat ini distribusi minyak goreng curah rakyat sudah tergolong lancar. Bahkan di beberapa toko pun minyak goreng curah sudah tidak cepat terserap oleh masyarakat.
"Karena terus terang ini sudah lancar (distribusinya), bisa-bisa pasokannya sudah lebih banyak daripada yang beli," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan