Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengendara Motor Memakai Sandal Jepit, Polisi Tidak akan Menilang
Advertisement . Scroll to see content

Pemotor Pakai Sandal Jepit Apakah Kena Tilang? Simak Penjelasan Polisi Berikut

Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:12 WIB
  • author Avirista Midaada, Okezone
Pemotor Pakai Sandal Jepit Apakah Kena Tilang? Simak Penjelasan Polisi Berikut
penilangan polisi, (Foto : Okezone.com)

MALANG,iNews.id - Viral di media sosial isu soal larangan mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit sejak, Rabu (15/6/2022) di Kabupaten Malang. Menanggapi hal tersebut Satlantas Polres Malang akhirnya membuka suara berikan komentar.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya dilakukan imbauan tidak akan diberikan surat teguran ataupun surat tilang.

"Sampai saat ini, kami masih menghimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," kata Agung Fitransyah, melalui keterangan yang diterima MPI, pada Kamis (16/6/2022).

Agung mengatakan, imbauan diberikan kepada pemotor dengan sandal jepit demi meningkatkan keamanan dan keselamatan selama berkendara. Alhasil pihaknya pun mengimbau agar masyarakat menggunakan sepatu saat naik sepeda motor.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut