PRESIDEN Joko Widodo telah menugaskan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Pandjaitan untuk mengurus masalah minyak goreng di dalam negeri
Dengan jabatan yang baru tersebut, Menko Luhut dalam waktu dekat bakal langsung mengaudit seluruh perusahaan sawit. Hal tersebut menyusul masalah kelangkaan mahalnya minyak goreng di dalam negeri. Padahal Indonesia saat ini merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia.
"Kami audit juga semua (perusahaan) kelapa sawit yang belum pernah sepanjang sejarah kita lakukan, luasnya berapa, suratnya, HGU-nya (Hak Guna Usaha), HPL (Hak Pengelolaan), statusnya supaya jelas," kata Luhut saat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya apa yang dilakukannya saat ini merupakan bakal jadi senjarah di Indonesia, disamping yang mengurus sekelas Menteri Kemaritiman, Indonesia juga belum pernah melakukan audit ke perusahaan minyak sawit.
Menko Luhut juga bakal mengecek apakah ada kantor perusahaan sawit yang juga memiliki perushaan lain di luar negeri untuk menghindari pajak sehingga negara tidak memungut pajak tersebut.
"Supply hari ini sudah cukup, lebih, dan sekarang harga sudah mulai turun. Kita pastikan distribusi jalan, penyaluran jalan, pengawasan jalan oleh Satgas Pangan," sambungnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Indonesia sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga pada produk turunan CPO khusunya minyak goreng. Para perusahaan sawit mencoba menjual CPO ke dalam negeri dengan mengikuti harga CPO global yang sedang tinggi.
Hal tersebut membuat inisiasi pemerintah untuk menerapkan DMO dan DPO untuk minyak sawit. Harapannya agar punya stok minyak goreng sendiri dengan harga yang bisa diatur melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun kebijakan tersebut bobol lantaran terjadi penyuapan terhadap pejabat di Kementerian Perdagangan tepatnya Diretur Jendral Perdagangan Luar negeri, yang memberikan izin ekspor padahal perushaan sawit belum menyetorkan 20% produksi CPO nya ke negara.
Maka hasil dari penetapan kebijakan DMO dan DPO yang di atur oleh Kemendag adalah kelangkaan dan masih mahalnya harga minyak goreng di pasar-pasar masyarakat.
Editor : Muhammad Andi Setiawan