SALATIGA,iNews.id - Dalam waktu dekat ini perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Salatiga akan melakukan penyesuaian tarif air bersih karena meningkatnya biaya produksi.
Berdasarkan skema baru ini, Tarif Rumah Tangga A naik sebesar Rp100 atau menjadi Rp1.100 dari tarif sebelumnya senilai Rp1.000 per meterkubik. Sementara Tarif Rumah Tangga B yang saat ini senilai Rp2.200 per meterkubik naik Rp250 atau menjadi Rp2.450 per meterkubik. Adapun rumah tangga C naik Rp400 dari Rp3.100 atau menjadi Rp3.500 per meterkubik.
Rencananya, penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juni 2022 (pembayaran per 1 Juli 2022). Kenaikkan tarif dasar air minum ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 910/290/2022.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Salatiga Pramusinta mengatakan, meskipun mengalami perubahan tarif menjadi Rp1.100 per meter kubik, namun jika dibandingkan dengan daerah lain, tarif PDAM Kota Salatiga masih merupakan yang terendah.
"Untuk diketahui, tarif PDAM untuk golongan rumah tangga A di Kabupaten Semarang Rp1.440, Kota Semarang Rp1.550 bahkan Kabupaten Kebumen mencapai Rp2.750 per meter kubik," katanya, Selasa (17/5/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan