get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Warga Gendong Polisi Berseragam yang Takut Lewati Sungai

Ngidam Dibonceng Bupati , Emak-Emak Nekat Cegat Rombongan Pemerintah

Selasa, 26 April 2022 | 08:51 WIB
header img
emak-emak viral karena ngidam dibonceng bupati, (Foto : MPI/Feldi)

BATUBARARA,iNews.id - Seorang ibu hamil menjadi viral dan menjadi perbincangan di media sosial. ulan Rahma (30) warga perkampungan nelayan Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) mendadak viral karena permintaan ngidamnya.

Pasalnya, Wulan yang melihat rombongan pejabat pemerintah Kabupaten Batu Bara dipimpin Bupati Zahir melakukan kegiatan safari Ramadan di kampungnya nekat mengadang rombongan dan menyampaikan permintaan anehnya kepada Zahir selaku Bupati Batu Bara.

Wulan Rahma yang sedang ngidam dengan usia kandungan 8 bulan minta diantar keliling kampung dibonceng Zahir naik sepeda motor.

“Apa, naik kereta? Nanti marah suaminya ini,” respon Zahir kaget begitu tau Rahma pertama kali mengutarakan niatnya.

“Sebentar aja pak, ngidam, aku uda minta izin suamiku” kata Rahma.

Sambil tak percaya Zahir kembali bertanya ke wanita tersebut memastikan kembali permintaannya.

“Iyalah. Yasudah mana keretanya,” tanya Zahir.

Aksi Zahir membonceng bumil Rahma itu kemudian diabadikan melalui rekaman siaran langsung akun Facebook miliknya lewat akun Wulan Rahma Dani.

Rahma yang dikonfirmasi wartawan mengaku puas permintaan ngidam tak biasanya itu dikabulkan oleh Bupati Zahir. Ia mengatakan keinginan itu spontan terjadi begitu mengetahui Bupati melakukan kunjungan safari Ramadan di kampung mereka.

“Iya pak, saya nekat saja bilang. Rupanya pak Zahir itu respon mau bonceng saya. Perasaannya senang,” kata Rahma yang kali ini mengandung anak ke duanya.
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut