SALATIGA,iNews.id - Juru parkir Kota salatiga ketika hari lebaran dilarang menaikkan tarif sepihak saat Lebaran. Bagi yang kedapatan memungut tarif parkir di luar ketentuan, bisa dikenai sanksi pidana dengan delik aduan pungutan liar. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga.
Kepala Dishub Kota Salatiga Sri Satuti menyatakan, tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum. Tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000 dan truk Rp3.000.
"Jadi kalau warga mendapati ada juru parkir khususnya yang di bawah naungan Dishub memungut tarif parkir melebihi ketentuan, jangan dibayar. Laporkan ke kami, jukir nakal itu bisa disanksi," kata Sri Satuti, Sabtu (23/4/2022).
Dia mengatakan, Dishub akan menindak juru parkir yang menyalahi aturan. "Kami minta masyarakat untuk ikut mengawasi para juru parkir yang menyalahi aturan dan melaporkannya ke Dishub. Kami akan tindak tegas juru parkir yang terbukti menyalahi aturan," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan