get app
inews
Aa Read Next : Bagi yang Bisa Menangkap Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando Akan Diberikan Rp50 Juta

Ditemukan Lagi, Dhia Ul Haq Pemukul Pertama Ade Armando Berhasil Ditangkap

Kamis, 14 April 2022 | 03:05 WIB
header img
Dhia Ul Haq pemukul pertama Ade Armando berhasil ditangkap oleh polisi, (Foto : Ist)

JAKARTA,iNews.id - Pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sekaligus pegiat media sosial berhasil ditangkap lagi oleh polisi.

Satu orang yang ditangkap polisi adalah Dhia Ul Haq , satu dari empat orang DPO. Diduga pelaku adalah yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap Ade Armando.

"Iya (Dhia Ul Haq ditangkap). Nanti kita rilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (13/4/2022).

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Masih ada empat tersangka lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan dialakukan pengejaran.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah melakukan penyidikan menetapakan enam orang tersangka. Empat orang jadi ditetapkan sebagai DPO dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

"Kita tetapkan enam tersangka untuk perkara yang korbannya Ade Armando. Dua dari enam yang diamankan sedang dalam pemeriksaan belum kita tampilkan masih dalam perjalanan dari tempat penangkapan," kata Ade Hidayat, Selasa (12/4/).

Dua dari enam orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka penyidik menangkap dua orang tersangka. Dua orang tersangka yang ditangkap pertama Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, kemudian kedua bernama Komar diamankan di Jonggol, Jawa Bara

Kemudian empat tersangka yang saat ini jadi DPO adalah Di Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama dan Abdul Manaf. Para DPO diminta segera menyerahkan diri ke pada pihak kepolisian.

"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut