CIAMIS,iNews.id - Terdakwa penistaan agama Muhammad Kosman atau M Kace oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada hari Rabu (6/4/2022). Penasehat hukum merasa sangat kecewa dengan putusan vonis tersebut karena menganulir hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Martin Lucas Simajuntak, penasihat hukum M Kace mengatakan, merasa kecewa dengan putusan tersebut karena majelis hakim tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan bagi klien kami. Seperti disampaikan tadi bahwa M Kosman atau M Kace belum pernah dipidana. Dalam perkara yang lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan oleh ustaz Yahya Waloni dan juga yang sedang dituntut oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta, Ferdinand Hutahaean, hal tersebut (belum pernah dihukum), menjadi hal yang meringankan, sudah menjadi kebiasaan ya," kata Martin Lucas Simanjuntak.
Namun, ujar Martin, dalam perkara ini, tidak pernah dipidananya M Kosman alias M Kace, benar, namun mejalis hakim berpendapat lain. Kemudian, vonis hari ini terhadap Munarman dalam perkara terorisme, sebagai tulang punggung keluarga dalam kasus terorisme juga dijadikan pertimbangan meringankan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan