JAKARTA,iNews.id - Keturunan Keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan mendaftar menjadi prajurit TNI oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Menurut Jenderal Andika keturunan PKI tidak ada aturan hukumnya dilarang menjadi anggota TNI.
Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa Rabu (30/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi prajurit TNI mulai dari tes psikologi, akademik hingga persyaratan administrasi. “Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika.
“Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab perwira TNI.
“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?," tanya Andika lagi.
“Izin TAP MPRs Nomor 25,” jawabnya.
Andika langsung meminta perwira TNI tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Dia mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.
“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jelas perwira itu. Andika mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan. Mantan KSAD itu menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.
“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tegas Andika. “Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.
Usai memaparkan isi dari ketatapan tersebut, Andika menjelaskan, bahwa TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme. Menurutnya, anggota keturunan dari PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut.
“Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” tanya Andika. “Siap, tidak ada,” jawab perwira TNI. Andika pun meminta jajarannya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Pada momen itulah poin nomor empat yang dipertanyakan mantan KSAD tersebut dicabut. “Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum!” tegas Andika.
“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” tutup Andika.
Editor : Muhammad Andi Setiawan