get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Punyai Dendam, Oknum Perangkat Desa Palsukan Akta Kematian Tetangganya yang Masih Hidup

Selasa, 29 Maret 2022 | 06:46 WIB
header img
Ilustrasi,(Foto:Dok)

REMBANG,iNews.id - Dikarenakan punyai dendam pribadi seorang oknum perangkat desa diduga palsukan akta kematian tetangganyan sendiri yang masih hidup. Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Rembang.

Pelaku berinisial MA (51) oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Ia kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang. MA yang keseharian menjadi Kasi pelayanan di Desa Jeruk, diduga memalsukan data pengajuan akta kematian seorang perempuan tetangganya berinisial SM. 

Hasil pemeriksaan polisi, perbuatan dilatarbelakangi dendam pribadi dengan suami korban berinisial l karena masalah lama dan sering cekcok.  

Tersangka kemudian memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk dan tanda tangan suami korban untuk membuat akta kematian SM. 

“Dampak dari terbitnya akta kematian tersebut, keluarga korban tidak menerima bantuan dari pemerintah berupa program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai sejak Oktober hingga Desember 2021.Total nilainya mencapai Rp4.350.000,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, Senin (28/3/2022). 

Peristiwa terungkap saat Sekretaris Desa Jeruk akan membuat laporan bulanan. Ia kala itu mengetahui adanya akta kematian atas nama SM, padahal yang bersangkutan masih hidup. 

Setelah ditelusuri, ternyata menyeret keterlibatan oknum perangkat desa berinisial MA. Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melapor ke polisi.

olisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bolpoin untuk memalsukan tanda tangan, dokumen pengajuan dan salinan akta kematian dari Dinas Kependuduka dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Rembang. 

Tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.  Sementara itu, tersangka mengaku jengkel karena sering bersitegang dengan suami korban. Termasuk isterinya juga pernah digoda oleh suami korban, sehingga ia merasa tidak terima. MA beralasan melakukan pemalsuan untuk memberikan efek jera. 
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut