Puluhan Sex Toys Dihancurkan Petugas Bea Cukai Aceh

BANDA ACEH,iNews.id - Barang impor ilegal termasuk puluhan sex toys hasil penindakan kepabeanan dalam rentang waktu satu tahun terakgir telah dimusnahkan dan pembakaran oleh Petugas Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh.
Selain sex toys, barang-barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar petugas kantor bea dan cukai Banda Aceh tersebut, di antaranya rokok ilegal, tembakau iris, minuman keras, dan handphone.
arang-barang tersebut merupakan sitaan petugas di lapangan serta beberapa paket yang dikirim dari luar negeri melalui kantor pos. Barang ilegal itu dimusnahkan karena tidak sesuai dengan undang-undang kepabeanan yang berlaku.
Adapun nilai barang yang dimusnahkan bea cukai kurun waktu Januari hingga Desember 2021 mencapai Rp260 juta, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp93,5 juta.
Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut telah dilakukan penindakan dan proses hukumnya sudah selesai, baik di kejaksaan maupun dari sisi aset negara.
"Proses hukum dari barang sitaan itu sudah selesai," ujar kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya.
Selain kerugian secara secara ekonomi, barang ilegal tersebut juga berpotensi buruk terhadap dampak sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis.
Editor : Muhammad Andi Setiawan