Mahar wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya, entah itu pembayarannya secara tunai maupun hutang. Hal itu telah menjadi jumhur ulama. Wajib mahar disini berarti hukumnya adalah dosa bagi seorang laki-laki apabila tidak menunaikannya (tidak memberikan mahar). Dasar pemberian mahar jelas disebutkan dalam al-Qur’an surah An-Nisa ayat 4 :
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ
Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan…….” (Q.S. An Nisaa, 4:4).
Selain dari ayat al-Quran tersebut, terdapat pula hadist Nabi Muhammad SAW:
قَالَ لِرَجُلٍ تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ
"Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi." (Bukhari 4753)
Berdasarkan hadist tersebut, mengindikasikan bahwa mahar sifatnya wajib dan dianjurkan sesuatu yang bernilai materi. Tidak ada nash yang mengatur secara pasti tentang jumlah atau kadar mahar dalam pernikahan. Islam memberi otoritas bagi perempuan untuk menentukan jumlah maharnya. Atau dapat dikatakan bahwa tidak ada batas maksimal untuk menentukan mahar.
Editor : Muhammad Andi Setiawan