get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Foto Mikha Tambayong Berjilbab jadi Mualaf, Ternyata ini Kebenarannya

Menikah Di Gereja Karena Beda Agama, Buya Yahya : Tidak Sah Hukumnya Zina

Senin, 14 Maret 2022 | 17:03 WIB
header img
KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya sebut nikah beda agama tidak sah dan dihukumi zina. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)

Seorang Wanita Berhijab yang menikah dan mengikuti pemberkatan di Gereja menggemparkan warganet Indonesia. Diketahui bahwa pernikahan tersebut berlangsung karena perbedaan agama mempelai pengantin.

Terkait peristiwa itu, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya sebenarnya sudah lama menjelaskan hukum pernikahan beda agama.

"Adapun pernikahan silang berbeda agama, jika seorang wanitanya Muslimah, maka mutlak kesepakatan para ulama atau ijtimak, tidak sah menikah dengan siapa pun seorang laki-laki yang tidak beragama Islam," ucap Buya Yahya dalam tayangan di kanal YouTube Nuansa Islam.

"Dan pernikahannya tidak sah secara syariat, walaupun di catatan sipil sah. Dalam syariat tidak sah dan hukumnya adalah zina," tegasnya.

Buya Yahya juga lantas mengingatkan terhadap kemungkinan pernikahan beda agama yang dilandasi "janji" bahwa pihak yang non-Muslim akan masuk Islam setelah menikah.

Sang penceramah menyebut bahwa agama adalah soal keyakinan, dan itu harus benar-benar dijaga karena mahal harganya sehingga sebaiknya tidak "digadaikan".

"Nasihat umum kepada siapa pun, apakah Anda seorang laki-laki Muslim, atau Anda wanita Muslimah. Jika ada orang di luar jalur agamamu non-Muslim atau non-Muslimah dan dia berjanji akan masuk Islam, jangan mau. Sebab, agama itu keyakinan di dalam hati," nasihat Buya Yahya.

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut