get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Ibu Punya Utang Puasa dan Sudah Wafat, Bolehkah Anak Mengqadha Puasanya? 

Rabu, 09 Maret 2022 | 13:21 WIB
header img
Utang puasa Ramadhan tahun lalu apakah sudah diselesaikan sebelum Ramadhan tahun ini. Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan soal ini. (Foto: iNews.id/Eky Hendrawan).

UTANG puasa Ramadhan tahun lalu apakah sudah diselesaikan sebelum Ramadhan tahun ini. 

Bagaimana jika ibu meninggal dalam keadaan punya utang puasa? Bolehkah anak melunasi atau meng-qadha-nya?

Ustadz Abdul Somas (UAS) mengatakan, dalam hidup ini tidak ada istilah mentransfer amal. Namun jika ibu meninggal dunia dalam keadaan punya utang puasa, maka boleh dilunasi anaknya.

"Yang biasa itu adalah kalau emaknya meninggal dunia, punya utang puasa, anaknya berpuasa," tutur Abdul Somad dalam video ceramah yang diunggah ke akun Instagram @ustadzabdulsomad_official.

Sebaliknya, jika anak yang meninggal, maka ibu boleh meluansinya. "Siapa yang meninggal dunia punya utang puasa, ahli warisnya melaksanakan puasa. Ibu bisa berpuasa untuk anak karena kalau anak ibu meninggal, ibu dapat harta warisan," tambahnya.

"Maka jika anak ibu meninggal ada utang puasa, maka ibu laksanakan puasa untuk almarhum," pungkas Abdul Somad.

Meski begitu Abdul Somad mengingatkan bahwa dalam hidup tidak ada tranfer amal. "Orang hidup tidak ada mentrasnfer amal," ucapnya.

Ia mencontohkan, jika seorang anak punya utang puasa 20 hari, lalu sang ibu berniat membantu 10, maka itu hukumnya tidak boleh.

"Anaknya punya utang puasa 20 hari karena hamil atau menyusukan anak. Lalu ibunya (bilang); puasa kau 20, emak (jalankan) 10 , kau 10. Nah ini Tak usahlah," ucap Abdul Somad.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut