JAKARTA, iNewsSalatiga.id - Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk merevisi Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT). Permintaan ini disampaikan menyusul polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang dianggap memberatkan.
"Karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, ini menandakan bahwa kampus-kampus memaknai Permen Nomor 2 Tahun 2024 sebagai peluang untuk menaikkan UKT. Oleh karena itu, kami meminta Pak Menteri mempertimbangkan revisi Permen Nomor 2 Tahun 2024," ujar Huda dalam rapat kerja dengan Nadiem dan jajaran Kemendikbudristek di ruang rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Huda juga mengimbau mahasiswa dan orang tua untuk tidak ragu mengklarifikasi status kelompok dalam kategori UKT kepada pihak kampus.
"Jangan takut untuk datang langsung ke kampus masing-masing untuk mengklarifikasi status ekonomi mereka, terutama jika mereka seharusnya berada di kategori 1 atau 2. Saya meminta semua kampus memfasilitasi hal ini dengan supervisi dari Kemendikbud," tegas Huda.
Menurut Huda, masalah utama polemik kenaikan UKT adalah kategorisasi kelompok mahasiswa kurang mampu. Ia meminta orang tua dan mahasiswa untuk tidak ragu menyampaikan klarifikasi kepada pihak kampus.
"Sekali lagi, saya mengimbau kepada semua orang tua dan mahasiswa yang telah diterima di kampus masing-masing, untuk tidak segan-segan datang mengklarifikasi," lanjut Huda.
"Saya yakin ada masalah dalam penentuan kategori yang tidak tepat oleh pihak kampus berdasarkan status ekonomi mahasiswa, dan itulah akar masalahnya," tutupnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan