TERNATE, iNewsSalatiga.id - Detasemen Peralatan dari Korem 152 Babullah Ternate, yang berlokasi di Maluku Utara, telah melaksanakan aksi pemusnahan tujuh ratus senjata rakitan hasil dari operasi satuan tugas (satgas) dan juga hasil penyerahan sukarela oleh masyarakat sepanjang tahun 2019. Sebagian dari senjata-senjata ini termasuk peninggalan dari era Perang Dunia II.
Tindakan pemusnahan dilakukan dengan menggunting bagian laras dan tubuh senjata menggunakan mesin pemotong, sehingga senjata-senjata tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk tujuan yang merugikan.
Komandan dari Korem tersebut menyatakan bahwa selain senjata rakitan, beberapa jenis senjata organik juga telah dimusnahkan oleh pihak mereka. Jenis senjata ini merupakan sisa-sisa dari konflik horizontal pada tahun 1999 dan juga termasuk peninggalan dari Perang Dunia II.
Brigadir Jenderal TNI Elkines Villando Dewangga menambahkan bahwa jumlah senjata rakitan yang telah dihimpun mencapai sekitar tujuh ratus, dan semuanya dimusnahkan sebagai langkah untuk menjaga keamanan di tengah-tengah masyarakat.
"Jadi kita minta kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata untuk bisa menyerahkan kepada kami, Polri, Kejaksaan. Ini sekitar 700 san yang kita musnahkan," ujar Danrem, Senin (7/8/2023).
Kapolda Maluku Utara, yaitu Irjen Pol. Midi Siswoko, telah menegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk menyimpan senjata, karena tindakan ini akan berakibat pada penerapan undang-undang darurat yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama dua belas tahun.
Editor : Muhammad Andi Setiawan