get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Komisaris PT Wika Beton Ditahan

Rabu, 07 Juni 2023 | 00:34 WIB
header img
Dadan Tri Hermawan ditahan KPK


Jakarta, INewsSalatiga.id - Dadan Tri Hermawan (DTY), mantan Komisaris Independen PT Wika Beton diduga telah menerima suap dari mengurus perkara di Mahkamah Agung sebesar Rp 11,2 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh Heryanto tanaka, Debitur Koperasi simpan Pinjam (KSP) Intidana karena Dadan berhasil menjebloskan Budiman Gandi Suparman ke penjara selama 5 tahun.

"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," ujar Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK ketika ditemui di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari Selasa (6/6/2023).

Oleh Dadan, sebagian hasil suap kemudian diberikan kepada Hasbi Hasan, Sekretaris MA. Karena hasbi Hasan telah membantu mengurus perkara kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dan Peninjauan Kembali (PK) terkait perselisihan KSP Intidana.

Dadan dan Hasbi diduga telah membantu Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk memenjarakan Budiman. Dan berdasarkan putusan MA, Budiman dinyatakan bersalah dan divinis penjara selama lima tahun.

Atas tindakannya tersebut, KPK menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Selain Dadan dan Hasbi, KPK telah menetapkan 15 terlangka lain yang sebagiannya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana serta denda.

Belakangan ini, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengurusan perkara ini.
 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut