get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip Nuansa Putih Masjid At-Thohir di Depok yang Diresmikan Jokowi

Heboh! Wanita Depok Nikah Suami Orang di Kuburan

Jum'at, 02 Juni 2023 | 22:22 WIB
header img
Nikah siri, (Foto : Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Warga Depok digegerkan dengan berita pernikahan siri seorang wanita dengan suami orang (DS) di kuburan.  Wanita bernama L dilaporkan DM yang merupakan suami sah sah DS langsung melaporkannya ke pihak kepolisian Depok

Pelapor yang bernama DM mengatakan, DS menikah dengan L saat masih berstatus sebagai suaminya secara sah.

“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022, saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah. Nikahnya di kuburan wakaf di Depok,” kata DM saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2023).

DM yang selama ini menjadi tulang punggung rumah tangganya akhirnya melaporkan keduanya ke Mapolsek Metro Depok. Dia melaporkan dengan Pasal 279 KUHPidana.

“Bunyi Pasal 279 itu ‘Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan’,” jelas DM.

Nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Barang buktinya surat nikah siri.

Tak hanya menikah siri, DS yang diketahui merupakan cucu mantan Kapolri era Presiden ke-1 RI, Soekarno, juga menggelapkan kendaraan bermotor milik DM.

“Kendaraan itu dia pakai berdua dengan L,” ungkapnya.

Dari informasi yang didapatnya, sebelum dengan DS, L pernah menikah secara siri juga dengan pria lain dan pernah bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

“Katanya L menikah siri dengan seorang debt collector pinjol (pinjaman online),” ungkap DM.

Kata DM, pada tanggal 27 Januari 2023 keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya saat ini sebagai tahanan kota.

Diceritakannya, DS mulai berhubungan kembali dengan L yang merupakan teman satu sekolahnya pada bulan Desember 2021. Sebelumnya, 2019, dirinya dikenalkan dengan L yang saat sedang dekat dengan seorang pria lainnya yang juga teman sekolahnya. “Kami saat itu makan di daerah Kemang,” kata DM.

Lalu, pada 2 Mei 2022, DS membawa L ke rumah orang tuanya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu momen Hari Raya Idul Fitri 2022.

“Di tanggal itu kondisi badan saya kurang sehat, dia (DS) membawa perempuan itu ke rumah orang tuanya di Kalibata, entah sudah yang keberapa kalinya. Saya datang ke rumah orang tuanya tanggal 4 Mei,” terang DM.

Lanjutnya, 8 Mei 2022, dirinya dihalang-halangi untuk masuk ke rumah mertuanya. Ternyata di rumah itu ada L. Dan, pada 14 Mei 2022 dirinya menggerebek keduanya di salah satu kos-kosan di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pada 14 Desember 2022, DS dan L sempat mengajukan restorative justice (RJ). Namun, DM menolak keinginan para tersangka itu karena melihat pengajuan itu akal-akalan mereka saja.

“Bagaimana tidak akal-akalan mereka saja, mereka ajukan restorative justice, yang hadir hanya L dan setelah saya bilang tidak mau damai, L emosi dan mengancam saya dan juga kuasa hukum saya di depan penyidik. Dan di sisi lain DS yang tidak hadir malah mengajukan penambahan saksi sebanyak 6 orang,” ungkap DM.

Tak hanya sekali, saat terjadi pergantian figur Kapolres Metro Depok, kedua tersangka kembali mengajukan restorative justice, dan DM kembali menolaknya.

Tak hanya itu, L juga mengancam dirinya melalui sebuah grup WhatsApp. “Saya ada bukti screenshot-nya. Dia (L) bilang akan “memendam” saya kalau saya macam macam,” tuturnya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut