get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Aturan Baru untuk Pensiunan, Sri Mulyani Glontorkan Asuransi Sebesar Rp8 Juta

Selasa, 21 Maret 2023 | 09:34 WIB
header img
Pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Bagi pensiunan PNS mendapatkan peraturan baru, Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken aturan baru tentang manfaat persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS, Seorang pensiunan akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 Juta.

Dalam aturan itu berisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PMK 128 Tahun 2016. Beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023.

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," bunyi beleid.

Lalu untuk pasangan PNS yang meninggal, baik istri ataupun suami, asuransi yang didapatkan sebesar Rp6 juta.

Bagi anak-anak kandung PNS yang meninggal akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp4 juta.

Dalam aturan PMK sebelumnya, besaran santunan yang diterima bagi PNS atau keluarganya yang meninggal dunia dihitung menggunakan rumus.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut