PESISIR BARAT,iNewsSalatiga.id - Karena tidak ingin ketahuan punya anak seorang remaja berinisial JN (16) asal Pesisir Barat, Lampung tega menghabisi bayinya sendiri yang baru saja lahir dengan dicekik dan disumpal mulutnya. Mengetahu kejadian tersebut polisi segera memburu dan menangkap pelaku.
"Iya, kami telah melakukan penahanan terhadap JN (16) yang beralamat di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, Selasa (14/3/2023).
Kejadian berawal pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, warga Pekon Kampung Jawa dikagetkan dengan suara bayi disekitar gardu. Kemudian saksi AL bersama AW dan FE mendekati gardu dan melihat seorang remaja perempuan dan laku-laki, ternyata saat itu remaja perempuan tersebut sedang melahirkan bayi di gardu tersebut.
Melihat kejadian tersebut saksi segera mencarikan bidan agar segera ditangani, akan tetapi justru JN menyumpal mulut bayinya agar tidak keluar suara tangisannya sontak FE segera menegur JN karena akan membahayakan bayinya.
"Jangan digituin nanti mati," kata Riki, menirukan perkataan FE.
Ditegur FE, pelaku justru kabur dan bersembunyi di semak-semak samping sekolah MAN. Karena panik sedang dicarikan bidan JN langsung mencekik bayinya dari depan sampai tidak bisa bersuara.
Riki mengatakan, berbekal informasi warga, tim Tekab Polres Pesisir Barat melakukan penyisiran. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi.
Kemudian bayi itu dibawa tim ke Puskesmas Pesisir Tengah. Namun, kondisi sang bayi tak tertolong.
Menurut Riki, polisi langsung menyelidiki peristiwa itu dan menetapkan JN sebagai tersangka berikut mengamankan barang bukti.
"Modus dari pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah," kata Riki.
Karena korban yang meninggal dan pelaku anak-anak, polisi menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di lampung.inews.id dengan judul " Baru Melahirkan, Remaja di Pesisir Barat Bekap dan Cekik Bayinya hingga Tewas ", Klik untuk baca: https://lampung.inews.id/berita/baru-melahirkan-remaja-di-pesisir-barat-bekap-dan-cekik-bayinya-hingga-tewas/all.
Editor : Muhammad Andi Setiawan