PEMALANG,iNewsSalatiga.id - Polisi berhasil menangkap Kholairul Anam (28) warga Desa Rowosari, Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah yang tega membanting bayinya yang masih berumur 2 bulan sampai tewas. Sebelum membunuh anaknya ternyata pria ini ternyata juga sempat memukuli mertuanya Rasmadi (47).
Setelah memukuli mertuanya sendiri dan membanting anaknya pelaku langsung melarikan diri dari rumahnya.
"Tersangka bersama istri dan anaknya sebelumnya tinggal serumah dengan mertuanya Rasmadi. Usai melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, Senin (13/3/2023).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pemalang langsung melakukan operasi pengejaran dan penelusuran keberadaan tersangka begitu mendapat laporan dari pihak keluarga. Operasi ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim.
Pelaku yang kabur berhasil dilacak dan ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Jawab Barat.
"Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023) kemarin," ungkap Kapolres.
Diungkapkan bahwa awalnya pelaku Khairul Anam menggendong bayinya dan berjalan di sekitar teras rumah mereka pada Jumat (10/3/2023) sore.
Kapolres menjelaskan setelah pelaku sampai di teras depan rumah langsung duduk di sebelah mertuanya. Tiba-tiba saja pelaku langsung mendaratkan pukulannya di kening mertuanya.
Setelah memukul mertuanya pelaku melempar bayi yang dia gendong sejauh satu meter dan langsung kabur meninggalkan rumah, "Kemudian tersangka berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka pergi meninggalkan rumah," kata Kapolres Pemalang.
Kapores Pelamang melanjutkan setelah bayinya dilempat, Rasmadi langsung mengkat korban dan mendapati wajah korban sudah memar. Korban pun dilarikan menuju rumah sakit, akan tetapi setelah diperiksa bayi yang baru berumur 2 bulan tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," tegas Kapolres Pemalang.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 13 Maret 2023 - 13:51 WIB oleh Suryono Sukarno dengan judul "Sadis! Ini Tampang Ayah yang Banting Anak Kandung Berusia 2,5 Bulan hingga Tewas | Halaman Lengkap". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1045501/707/sadis-ini-tampang-ayah-yang-banting-anak-kandung-berusia-25-bulan-hingga-tewas-1678687417?showpage=all
Editor : Muhammad Andi Setiawan