JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Memperingati Hari Perempuan Internasional, Ketua Bidang Keperempuanan Pimpinan Pusat Federasi Transportasi Pendidikan dan Informal (F-TPI) Sarbumusi NU, Nidlomatum MR meminta agar hak-hak layak kerja bagi kaum perempuan segara dipenuhi.
"Banyak perempuan pekerja yang secara regulasi tidak terlindungi oleh undang-undang sehingga mereka tidak mendapatkan hak layak kerja," ungkap Nidlomatum, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya hak layak kerja bagi kaum perempuan seharusnya dijamin pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Untuk itu kami menuntut pemerintah dan DPR serta pengusaha untuk menjamin hak-hak bagi perempuan pekerja mulai hak upah layak, hak perlindungan kerja serta hak untuk bisa memberi pengasuhan yang optimal bagi buah hati mereka," jelasnya.
Sekretaris Federasi TPI Sarbumusi Risma Amelia menambahkan agar disediakan ruang laktasi dan pengoptimalisasian penggunaannya bagi perempuan pekerja. Menurutnya hal itu sesuai dengan Permenkes No 15/2013 yang menyebut setiap tempat kerja dan tempat sarana, tempat umum harus menyediakan sarana dan prasarana Ruang Laktasi.
"Yang sering luput adalah ruang laktasi di lingkungan pendidikan untuk para perempuan pekerja pendidikan," jelas Risma.
Dirinya juga mendesak agar RUU PRT yang sudah mangkrak hampir dua dekade segera disahkan.
"Padahal kondisi di lapangan, banyak nasib pekerja rumah tangga yang dipertaruhkan karena ketidakjelasan perlindungan bagi mereka," katanya. []
Editor : Muhammad Andi Setiawan