JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Masyarakat sedang digegerkan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menggugat perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 sampai Juli 2025.
Hakim T Oyong sebagai ketua sidang membacakan putusan pada Kamis (2/3/2023). Selain itu ada dua hakim anggota yaitu Bakri dan Dominggus Silaban.
Lantas siapakah hakim T Oyong ini? Hakim T Oyong sebelumnya sering menangani perkara sejumlah tokoh penting dan beberapa kasus yang menyita perhatian dari masyarakat.
Sebelumnya pada bulan Januari yang lalu, hakim yang mempunyai nama lengkap Tengku Oyong ini pernah berposisi sebagai akim anggota Majelis Hakim PN Jakpus yang menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad. Selain itu hakim T Oyong juga menangani pengadilan kasus mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat.
Pada 15 Mei 2019, T Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. T Oyong juga pernah menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.
Hasilnya, T Oyong hanya menghukum Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat berat dan harus dihukum berat juga. Namun, T Oyong memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apa pun.
Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam laporannya pada Desember 2020, T Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 02 Maret 2023 - 20:50 WIB oleh Nevriza Wahyu Utami - Litbang MPI dengan judul "Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim T Oyong Pernah Vonis Terdakwa Pembunuhan 5 Bulan Bui". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1036705/13/putuskan-pemilu-ditunda-hakim-t-oyong-pernah-vonis-terdakwa-pembunuhan-5-bulan-bui-1677762204
Editor : Muhammad Andi Setiawan