JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikeluarkan pada Jumat, 30 Desember 2022, Intruksi ini memberikan penekanan terhadap strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 menuju masa Endemi.
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal mengungkapkan di dalam pengaturan Instruksi mendagri tersebut, tetap menegaskan Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini dilakukan menurutnya, untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi.
“Dengan adanya pencabutan PPKM ini, tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” terang Safrizal melalui keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Safrizal juga menyampaikan, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi, untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.
"Melalui pencabutan PPKM tersebut, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," jelas Safrizal.
Editor : Muhammad Andi Setiawan