SERANG,iNews.id - Kisah panjang yang menyerat artis Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik akhirnya kini berakhir, Pada Selasa (25/10/2022) malam artis tanah air tersebut dijebloskan oleh Kejari Serang di Rutan Kelas IIB, Serang.
Tanpa mengenakan rompi kuning, Nikita bersama pengacaranya dan petugas Kejari pergi menuju Rutan Kelas II B Serang pada pukul 18,30 WIB setelah sebelumnya kurang lebih selama tiga jam melakukan pemeriksaan.
Sempat menangis histeris dan berteriak saat beberapa petugas Kejari memeriksannya, Nikita akhirnya keluar gedung dengan membisu tanpa keluar sepatah katapun.
"Gak mau, gak mau, Siapa dia bang, siapa Dito Mahendra," ucapnya berkali-kali sambil emosi saat masih di ruangan pemeriksaan.
Namun, semua emosinya Nikita tersebut tidak menyurutkan para petugas Kejari Serang untuk tetap membawanya menuju Rutan Kelas IIB Serang.
Di Rutan, Nikita Mirzani ditempatkan di salah satu sel yang belum diketahui identitas bloknya. Nikita di tempatkan bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno, Selasa (25/10/2022) malam.
"Sesuai surat perintah penahanan dari Kejari Serang, Nikita langsung kami tempatkan di sel untuk 20 hari ke depan," ungkapnya kepada wartawan.
Ini berarti, Nikita akan berada di sel hingga 13 November 2022 mendatang hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.
Saat ditanya apakah ada perbedaan soal fasilitas dan perlakuan khusus, Juno menegaskan, tidak ada keistimewaan untuk Nikita.
"Semua diberlakukan sama, dengan delapan WBP lainnya Juga tidak ada permintaan khusus dari pihak Nikita," tegasnya.
Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar serta untuk kebutuhan sehari-hari semuanya ada. "Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Nikita sudah di tempatkan di ruangan," ungkapnya. Suasana di dalam sel berjalan normal, Nikita bersosialisasi dengan WBP lainnya.
"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," terangnya.
Di dalam tahanan, Nikita juga tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam Rutan, pihaknya sudah menyerahkan kepada pengacara Nikita.
"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya. Begitu juga terkait jam besuk, dikatakan Juno, sampai saat ini belum diberlakukan pihaknya ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu.
"Nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.
Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.
"Begitu juga untuk kegiatan pembinaan kerohanian, ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 26 Oktober 2022 - 04:45 WIB oleh Yogi Hardi dengan judul "Dijebloskan ke Rutan Serang, Kadivpas: Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Nikita".
Editor : Muhammad Andi Setiawan