BENGKULU UTARA,iNews.id - Polisi menangkap oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial RE di Bengkulu Utara di salahsatu rumah makan. yang sedang memeras mantan kepala desa. Parahnya lagi oknum LSM tersebut turut serta mengajak anak dan istrinya sendiri untuk melihat aksi pemerasan tersebut.
Istri RE tidak terima dengan tudingan petugas meskipun polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp20 juta dari tangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Teguh Ari Aji mengatakan, penangkapan RE berdasarkan laporan dari mantan kepala desa Padang Kala yang merasa diperas pelaku. RE mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait penggunaan dana desa selama korban menjabat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp20 juta dan tas warna hitam milik pelaku. Sebelumnya, RE telah menerima uang tunai Rp10 juta dari korban.
Korban diperas oleh pelaku untuk menyerahkan uang sebesar Rp250 juta agar kasus penggunaan dana desa tak naik di tangan pihak berwajib.
Polisi terus mendalami kasus ini, sementara istri tersangka yang merupakan pegawai ASN di Bengkulu Utara dimintai keterangan dan kesaksian di depan penyidik.
Pelaku yang telah mendekam di balik jeruji besi terancam Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan