JAKARTA,iNews.id - Pada bulan Oktober ini pemerintah akan menyalurkan BLT ibu hamil yang termasuk ke dalam Bansos PKH.
Penyaluran BLT ibu hamil sama seperti Bansos PKH lainnya, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober dalam 4 kali penyaluran. Pencairan BLT ibu hamil ini mendapatkan sebanyak Rp3 juta pertahun dengan rincian Rp750 ribu per triwulan.
Pencairan BLT ibu hamil Rp3 juta langsung disalurkan kepada penerima bansos melalui bank-bank negara (himbara).
Bantuan diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat dari bansos PKH. Kemudian untuk ibu hamil untuk mendapatkan BLT, syaratnya adalah hamil yang kedua.
Adapun para penerima dapat cek status penerima bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia
3. Masukan nama sesuai yang tercantum di KTP
4. Masukan kode yang tertera dalam kotak boks captcha
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Syaratnya adalah wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS), apabila belum memiliki KPS bisa ajukan terlebih dahulu permohonan ke RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Jika layak dapat bantuan, maka kepala desa setempat akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, kemudian jika semua terpenuhi maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Sementara, bagi masyarakat yang ingin menerima Bansos PKH, bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa
2. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
3. Kemudian, Anda tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Editor : Muhammad Andi Setiawan