PARIS,iNews.id - Marine Le Pen, seorang politisi sayap kanan Prancis memberikan tuntutan untuk menutup masjid-masjid yang sudah berdiri di Negara Prancis.
Kabar tersebut diungkap Kantor Berita Anadolu. Permintaannya muncul meskipun sudah ada penutupan 24 masjid di Prancis dalam dua tahun terakhir atas perintah Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin.
Dalam wawancara dengan saluran TV Prancis, BFMTV, Marine Le Pen mengatakan, "Dia (Darmanin) menutup satu masjid di sana, satu masjid di sini. Dia sesekali memecat seorang pengkhotbah, tetapi dia harus menutup semua masjid ekstremis di tanah kita."
Ditanya tentang kriteria penutupan, dia mengatakan semua Muslim yang memiliki "retorika radikal" harus dideportasi.
Tahun lalu pada Agustus, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui rancangan undang-undang (RUU) "anti-separatisme" yang kontroversial yang telah dikritik karena menyebut Muslim.
RUU itu disahkan Majelis Nasional musim panas lalu, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Menyinggung persidangan Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti yang akan datang, dalam kasus konflik kepentingan, Le Pen menuntut Presiden Prancis Emmanuel Macron mencopotnya dari jabatannya.
Selain itu, pada penyelidikan yang dibuka terhadap Sekretaris Jenderal Elysee Alexis Kohler atas tuduhan konflik kepentingan, Le Pen bertanya, "Apakah Emmanuel Macron ingin mempertahankan seseorang yang dicurigai memiliki konflik kepentingan dalam posisi kritis seperti itu?"
Menurut dia, Partai Reli Nasional yang dipimpinnya akan mengusulkan RUU untuk mencopot Kohler. Mengenai sanksi terhadap Rusia, dia mengklaim sanksi Prancis terhadap Rusia tidak berhasil. Dia menambahkan, sanksi itu telah membuat Prancis dalam situasi yang sulit.
“Rusia memiliki pendapatan tambahan senilai 40 miliar euro dengan ekspor minyak selama periode ini,” ungkap dia.
Le Pen mengatakan musim dingin ini dan berikutnya akan lebih sulit karena pemutusan pasokan gas Rusia ke Prancis. Dia menganggap sanksi itu tidak bijaksana.
Editor : Muhammad Andi Setiawan