JAKARTA,iNews.id - Menyebar Flyer di media sosial yang memperlihatkan aturan personel TNI Angkatan Laut (AL) dilarang menggunakan sejumlah aplikasi media sosial.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, menjelaskan, instruksi personel TNI AL tidak diperbolehkan menggunakan TikTok, Smule, dan Bigo Live merupakan kebijakan lama.
"(Imbauan tersebut adalah) aturan Panglima TNI Lama," kata Julius saat dihubungi MNC Portal, Minggu (25/9/2022).
Julius menegaskan, aturan itu sudah tidak berlaku, seiring bergantinya Panglima TNI. "(Aturan Panglima) yang sekarang boleh (mengunakan aplikasi itu)," katanya.
Saat ini, kata Julius, pihaknya telah menurunkan flyer penerangan pasukan Dinas Penerangan Angkatan Laut tersebut.
"(Flyer) sudah didrop," ucapnya.
Untuk diketahui, unggahan foto atau flyer poster dari Penerangan Pasukan (Penpas) bertuliskan larangan penggunaan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live bagi personel TNI AL menjadi perbincangan di media sosial.
Flyer itu diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam pada Kamis 22 September 2022. Dalam flyer tersebut, dituliskan bahwa personel TNI AL yang menggunakan aplikasi tersebut dapat menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat.
"Guna mengantisipasi kerawanan dan dikhawatirkan dapat menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat, kepada seluruh personel TNI AL beserta keluarga untuk tidak menggunakan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo, baik untuk kegiatan kedinasan maupun pribadi," demikian keterangan dalam flyer dengan Nomor 06 edisi Maret 2020.
Editor : Muhammad Andi Setiawan