get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Terima Hanya Dirinya Saja, Sambo Ingin Bharada E Dipecat karena Sudah Tembak Mati Yosua

Bharada E Sempat Telepon Pacarnya Sebelum Bersaksi , Ronny : yang Disampaikan Deolipa Hoaks

Jum'at, 09 September 2022 | 15:57 WIB
header img
Bharada E. (Foto: istimewa)

JAKARTA,iNews.id - Pengacara Bharada E , Ronny Talapessy membantah pengacara lama Bharada E Deolipa Yumara yang menyebut adanya komunikasi kliennya dengan sang pacar.

"Enggak ada bang, enggak ada bang. Kemarin yang disampaikan pengacara lama hoaks," ucap Ronny.

"Itu adalah kerja dari penyidik yang mendatangkan keluarga untuk berbicara ke Bharada E. Tidak ada itu ada yang ditelepon pacarnya. Tidak ada," tambahnya menekankan.

Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa Bharada E sempat berdoa di dalam toilet rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan Bharada E usai mendapatkan perintah menembak Brigadir J.

"Jadi gini bang, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," kata Ronny kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Usai mendapat perintah dan berdoa, Bharada E disebut melihat rombongan sudah bersiap bergerak menuju rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.


"Waktu ke bawah klien saya lihat sudah persiapan jalan ke Duren Tiga," ujar Ronny.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
i `F

 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut