get app
inews
Aa Text
Read Next : Takut Kena Marah Sambo, Brigjen Hendra Hapus Rekaman Kemunculan Brigadir J

Hilangkan Barang Bukti dan Hapus CCTV, Kompol Chuck Dipecat Secara Tidak Terhormat

Sabtu, 03 September 2022 | 16:00 WIB
header img
Kompol Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat karena hilangkan barang bukti dan hapus CCTV kejadian Pembunuhan Brigadir J, (Foto : M Risyal Hidayat)

JAKARTA,iNews.id - Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Perwira polisi itu terbukti menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigdir J .

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin, Kompol CP dijatuhkan sanksi bersifat etika, dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kompol CP juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," ujar Dedi.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut