JAKARTA,iNews.id - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) terjerat kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung dengan nilai kerugian negara hingga Rp78 triliun disebut sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan nilai kerugian yang dimaksud saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8) sore.
Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” ucap Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Ia membeberkan pelanggaran hukum yang dilakukan, yaitu dengan membuka dan memafaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit; tidak membuka kebun plasma seluas 20% dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat; menyuap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD.
“Perkara suap telah disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Burhanuddin melanjutkan, terakhir yakni pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi perkebunan atas penguasaan lahan yang tidak sah senilai sekira Rp600 miliar per bulan.
Menurut Burhanuddin, kerugian negara dan atau perekonomian negara atas perbuatan para tersangka menyebabkan terjadinya kerugian negara dan atau perekonomian negara senilai Rp78 triliun. Dengan rincian yakni nilai kerugian negara berupa produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp9.656.367.901.000,-.
“Kerugian negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi kebun kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum, dan tidak dibayarkannya BNPB berupa Komisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, denda dan sewa kawasan sebesar Rp 421.844.889.627,-,” ungkapnya.
Lalu, kata dia, kerugian perekonomian negara berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000,-
“Jumlah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP dan ahli-ahli lainnya, dan kemungkinan nilainya akan lebih besar,” tuturnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan