get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2022 Dibuka! Yuk, Intip Persyaratannya

Pemerintah Keluarkan Uang Rupah Baru, Bagaimana dengan Lama?

Kamis, 18 Agustus 2022 | 22:16 WIB
header img
Pemerintah luncurkan uang terbaru, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNews.id - Pemerintah Meluncurkan Uang rupiah kertas Tahun emisis 2022 (Uang TE 2022). uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan bahwa diluncurkannya uang TE 2022 tidak mempengaruhi uang Rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.

"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," terang Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).

Dia menjelaskan, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah dan BI telah meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang TE 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022).

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut