JAKARTA,iNews.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, mengumumkan tersangka dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Rabu (3/8/2022).
"Sebanyak 42 saksi-saksi, penyitaan sejumlah alat bukti. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," ucap Andi.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Mereka membawa Sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.Di antaranya adalah temuan fakta soal luka yang ada di jenazah Brigadir J.
"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konferensi pers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
"Tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengrusakan jari atau jari manis," tambahnya.
Sementara Menko Polhukam mengatakan, kasus ini bukan kasus kriminal biasa. Mahfud MD mengaku mempunyai pandangan sendiri terhadap kasus tersebut.
"Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan," ujar Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam seusai melakukan audiensi dengan perwakilan Marga Hutabarat, Rabu (3/8/2022).
Pandangan tersebut, kata Mahfud, muncul saat audiensi berlangsung. Saat itu, Mahfud mengatakan bahwa perwakilan Marga Hutabarat menjelaskan bagaimana keluhan dan keyakinan terkait kasus Brigadir J.
Mahfud mengatakan dirinya hanya mencatat dan tidak dapat menanggapi serta berpendapat. "Ya mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka, tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo, itu dari sisi mereka dan saya catat semua," katanya.
"Dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," sambungnya.
Mahfud MD menegaskan, dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, ia bertugas untuk mengawal kebijakan dan arahan Presiden yang meminta agar kasus ini dibuka dengan benar.
Sehingga, sudah menjadi kewajiban Mahfud untuk mencatat tatanan dari semua pihak, mulai dari keluarga hingga kepolisian.
"Tugas saya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden bahwa harus dibuka dengan benar," ucapnya
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 03 Agustus 2022 - 22:38 WIB oleh SINDOnews dengan judul "BREAKING NEWS: Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/845681/13/breaking-news-bharada-e-tersangka-kasus-kematian-brigadir-j-1659539338
Editor : Muhammad Andi Setiawan