get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

9 WNI Dideportasi dari Timor Leste karena Bekerja Secara Ilegal

Jum'at, 29 Juli 2022 | 05:56 WIB
header img
Ilustrasi, (Foto : Okezone.com)

KUPANG,iNews.id - Akibat melakukan pelanggaran dengan bekerja di Timor Leste secara ilegal, Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Imigrasi Timor Leste. Hal itu dilaporkan oleh Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Sembilan orang tersebut bekerja di Timor Leste namun tidak mengurus visa kerja mereka sehingga dideportasi kembali ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu (23/7/2022).

Ia menyebutkan, kesembilan WNI itu terdiri atas enam orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, masing-masing Cindy Amanda, Sella Febrianti, Selviana, Anita, Siti Ardilah Suyatmin, dan Mala Hayati.

Selain itu, Susanti berasal dari Padang (Sumatera Barat), sedangkan Rahmawati dari Cikarang dan Tri Agus Tiana dari Bandar Lampung.

"Kesembilan orang ini dicekal oleh Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun," katanya.

Mereka dideportasi bersama dua WNI lain, yaitu Lince Maria Tilman dan Emiliana Soares Tilman beralamat di Kabupaten Malaka yang melakukan pelanggaran berupa masuk ke Timor Leste secara ilegal.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut