SALATIGA,iNews.id - Pedagang kaki lima (PKL) di kompleks Pasar Raya 1 ditertibkan oleh Dinas Perdagangan bersama Satpol PP Kota Salatiga karena dinilai menggangu pengguna jalan. Penertiban dilakukan pada hari Selasa (5/7/2022).
Kasi PKL Dinas Perdagangan Kota Salatiga Aditya Bagas Ranggajaya mengatakan, di kompleks Pasar Raya 1 banyak PKL yang menggunakan badan jalan untuk berdagang. Imbasnya mengganggu lalu lintas warga yang akan ke pasar.
“Karena itu, mereka kami tertibkan agar ketertiban pasar dapat terjaga. Terlebih para sebagian besar pedagang yang berjualan di badan jalan, sebenarnya memiliki kios atau lapak di dalam pasar," katanya.
Menurutnya, Dinas Perdagangan sudah memberikan surat peringatan. Namun, pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan