get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

MUI Fatwakan Haram Vaksin Cansino China yang Terdapat Kandungan Ginjal Embrio Bayi

Senin, 04 Juli 2022 | 12:11 WIB
header img
Vaksin Cansino difatwakan haram oleh MUI, (Foto : SINDOnews)

JAKARTA,iNews.id - Untuk mengatasi pandemi ,Cansino Biologics Inc China memproduksi Vaksin Covid-19. Menanggapi vaksin keluaran tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang hukum penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China itu.

Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.

"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,"bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).

MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini. Menurut MUI, berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.

Walaupun dalam proses produksi vaksin produk Cansino juga ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Serta menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19.


"Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," ujar dia.

Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

"Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,"bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 04 Juli 2022 - 08:41 WIB oleh Widya Michella dengan judul "Vaksin Cansino China Pakai Ginjal Embrio Bayi, MUI Fatwakan Haram". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/816539/15/vaksin-cansino-china-pakai-ginjal-embrio-bayi-mui-fatwakan-haram-1656896822
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut