KUALA LUMPUR,iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Adelina Lisao yang bekerja di Malaysia dibunuh oleh majikannya sendiri. Namun Mahkamah Agung Malaysia memutuskan untuk memutuskan untuk membebaskannya.
Meski kecewa, pemerintah Indonesia tetap menghormati putusan tersebut. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengatakan putusan itu sudah melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung Malaysia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah sebelumnya yang membebaskan majikan Adelina, Ambika, dari tuntutan hukum.
"Pasti masyarakat di Indonesia dan keluarga korban akan kaget, tapi kami menghormati hasil akhir," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono.
Hermono mengatakan satu nyawa warga negara Indonesia (WNI) telah hilang dan tidak ada yang bertanggung jawab atas kematian itu.
Dia mengatakan "orang biasa" di Indonesia dan keluarganya tidak akan memahami cara kerja hukum semacam itu di Malaysia, dan mereka akan melihat kematian hanya dari "perspektif manusia".
“Sulit untuk diterima karena itu adalah kematian yang tragis,” katanya kepada wartawan setelah menghadiri sidang bersama dengan Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Bambang Suharto, dan petugas kedutaan, pada hari Jumat.
Editor : Muhammad Andi Setiawan