MATARAMA,iNews.id - Diduga melakukan praktik aborsi dengan cara mengonsumsi obat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan terduga seorang Mahasiswi berinisial BRB (22) asal Sumba, pada Minggu 19 Juni 2022.
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan BRB diduga mengonsumsi obat di kosnya di Jalan Pejanggik, Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 Wita.
Piket Sat Reskrim Polresta Mataram menerima informasi dari Rumah Sakit Kota Mataram terkait adanya perempuan yang datang dengan keluhan sakit perut.
"Petugas medis RSU Kota Mataram menangani pasien di IGD. Selanjutnya dialihkan ke Ruang Persalinan. Janin hampir keluar dari rahim. Begitu keluar dari rahim, janin meninggal dunia,” ujar Kompol Kadek.
Dia mengatakan, BRB memesan obat pada 10 Juni 2022 via online. Isinya 3 bungkus kapsul tanpa merek. Pada 18 Juni 2022, terduga menerima pesanan obat tersebut dari kurir dan membayarnya seharga Rp1,3 juta.
Terduga meminum sebagian obat tersebut di dalam kamar kosnya. Tidak lama berselang, BRB merasakan nyeri di bagian perut. Bahkan mengeluarkan bercak darah dari kewanitaannya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan